COVID-19
Dikutip dari artikel ALODOKTER dan WHO, Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut
dengan singkatan COVID-19 merupakan satu dari kelompok virus corona seperti SARS dan MERS yang juga sempat heboh beberapa tahun yang lalu. Virus ini menyerang sistem pernapasan di mana dapat menyebabkan gangguan pernapasan ringan, infeksi paru-paru berat, hingga kematian. Virus ini ditemukan pertama kali di kota Wuhan, China, pada akhir Desember 2019 yang diduga kuat berasal dari pasar tradisional yang menjual hewan-hewan liar untuk konsumsi.
Virus ini menular dengan sangat cepat dan sudah menyebar ke hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Beberapa negara bahkan menerapkan lockdown sebagai upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 ini. Tercatat pada laman covid19.go.id, pasien yang terkonfirmasi positif di Indonesia per tanggal 22 April 2020 adalah sebesar 7.418, sembuh 913 orang, dan meninggal 635 orang. Jumlah yang cukup besar tersebut menimbulkan kepanikan sehingga diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mewajibkan pekerja untuk bekerja dari rumah (work from home) demi menekan tingkat penyebaran virus ini.
sumber: covid19.go.id
Peraturan Mengenai COVID-19
Dalam upaya menekan penularan, pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020 telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai PP No. 21 Tahun 2020. Bersamaan dengan PP PSBB tersebut, telah dibuat juga instrumen hukum antara lain Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan PERPPU No. 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dikutip pula dari laman BSSN mengenai Panduan Manajemen Risiko di Tengah Pandemi COVID-19,
"Guna mencegah penularan secara luas di Indonesia, setiap organisasi baik pemerintah maupun swasta harus menyusun rencana mengenai potensi dampak dari Covid-19 terhadap proses operasional layanan bisnisnya. Sehingga perlu diambil langkah untuk melakukan operasional bisnis/layanan melalui bekerja di rumah.".
Manajemen Risiko
Risiko merupakan kemungkinan terjadinya hal buruk atau hilangnya sesuatu yang dianggap berharga atau bernilai seperti kesehatan, status sosial, kekayaan, barang, harta, kesejahteraan, maupun kebahagiaan. Adapun dalam dunia bisnis risiko diartikan sebagai faktor luar maupun dalam yang menyebabkan ketidakpastian dalam usaha. Dalam menghadapi risiko tersebut kita perlu melakukan manajemen risiko dengan cara mengidentifikasi potensi ketidak pastian serta mengevaluasinya sehingga risiko tersebut dapat di kelola maupun diatasi.Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa manajemen risiko dilaksanakan sebelum hal buruk terjadi. Begitu pula dengan manajemen risiko di tengah pandemi seperti saat ini. Setiap perusahaan maupun organisasi wajib mengatur hal-hal yang berkaitan dengan wabah maupun bencana, karena sifat dari kejadian tersebut adalah tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Mengontrol risiko bencana atau pandemi dapat disalurkan dengan cara membuat kebijakan dengan cara mengevaluasi worst case dan mengartikannya ke dalam solusi baik dari segi sistem kerja hingga solusi keuangan.
Manajemen Krisis di Tengah Pandemi COVID-19
Jika manajemen risiko dilakukan sebelum hal buruk terjadi, maka bagaimana caranya menghadapi bencana atau pandemi yang sudah terlanjut terjadi? Dikutip jurnal mengenai Panduan Manajemen Krisis untuk Bisnis di Tengah Pandemi Corona, setiap organisasi atau perusahaan membutuhkan strategi manajemen krisis dalam menghadapi krisis di tengah bencana pandemi COVID-19. Manajemen krisis merupakan prosen mempersiapkan dan mengelola situasi darurat atau tidak terduga yang mempengaruhi pemangku kepentingan, karyawan, pelanggan, dan pendapatan perusahaan. Manajemen krisis berbeda dengan manajemen risiko. Manajemen risiko dilakukan sebelum risiko tersebut benar-benar terjadi, namun manajemen krisis dilakukan ketika ancaman sudah terjadi dan harus dihadapi. Ada tiga tahapan dalam menangani krisis berdasarkan waktu yaitu: pra-krisis, respon terhadap krisis, dan paska krisis.- Pra-Krisis: Bagian pertama dari manajemen krisis adalah mencegah potensi krisis yang melibatkan perencanaan, merekrut dan melatih tim penanggulangan krisis, dan melakukan latihan atau simulasi untuk mengimplementasikan rencana tersebut. Meskipun wabah sudah menyebar dan mempengaruhi bisnis namun perencanaan jangka panjang yang dapat membantu memulihkan bisnis tetap perlu dilakukan.
- Respon Terhadap Krisis: Rencana penanganan krisis yang telah dibuat kemudian diimplementasikan. Sebagai contoh adalah penerapan WFH demi mengurangi risiko penularan virus COVID-19.
- Pasca-Krisis: Pada tahap ini krisis sudah reda atau berlalu, namun proses penanggulangan tetap harus berlanjut. Di tahap ini pemilik bisnis harus melakukan evaluasi apakah rencana yang diterapkan berjalan efektif atau perlu adanya perbaikan.